Babak Lanjutan Dugaan Penyimpangan Anggaran di SMKN 1 Lumut: Diamnya Pihak Sekolah Kian Mempertebal Kecurigaan
RADAR7NEWS — Tapanuli Tengah – Polemik dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SMK Negeri 1 Lumut terus bergulir dan memasuki babak lanjutan. Sikap bungkam pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah Sumarno, justru mempertebal kecurigaan publik atas pengelolaan dana miliaran rupiah yang digelontorkan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang disampaikan pihak sekolah terkait rincian penggunaan anggaran. Padahal, total dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dikucurkan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Tim investigasi kembali melakukan penelusuran lanjutan di lingkungan sekolah. Hasilnya, kondisi fisik bangunan masih menunjukkan minimnya perawatan signifikan. Sejumlah ruang kelas terlihat kusam, dinding retak di beberapa titik, serta fasilitas pendukung yang tidak mencerminkan adanya pengeluaran anggaran besar secara berkelanjutan.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, tidak terlihat adanya kegiatan pemeliharaan besar yang melibatkan perbaikan menyeluruh. “Kalau dibilang ada anggaran ratusan juta tiap tahun, kami juga heran itu dipakai di mana. Yang terlihat hanya perbaikan kecil,” ujarnya.
Lebih jauh, sorotan juga mengarah pada lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Informasi penggunaan anggaran tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat maupun orang tua siswa, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pengamat kebijakan publik menilai, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Diamnya pihak sekolah dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. “Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak sekolah terbuka. Bungkam justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius,” tegasnya.
Desakan kini semakin kuat agar Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan audit investigatif. Tidak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri kemungkinan adanya praktik penyimpangan atau mark-up anggaran.
Publik juga menyoroti lamanya masa jabatan kepala sekolah yang telah mencapai hampir delapan tahun. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, termasuk meninjau kembali efektivitas kepemimpinan di SMKN 1 Lumut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan merugikan dunia pendidikan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Dan dalam kasus SMKN 1 Lumut, kebenaran dituntut untuk segera diungkap.


Komentar
Posting Komentar